STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan
bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas
kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Berikut istilah yang tercantum di STNK:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10%
dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan
motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual
motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai
jual motor.
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10%
dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan
motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual
motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai
jual motor.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) :
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak
dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik
nama dikenai biaya ADM.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa
berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda
SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 &
Rp100.000,- untuk roda 4.
Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah
PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan
denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-
Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp
61.000 = Rp 328.000,-
Demikian semoga dapat dipahami.
Salam BBC055 ;)
Salam BBC055 ;)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar