Tampilkan postingan dengan label stnk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label stnk. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Maret 2015

[ Artikel ] Antisipasi Curanmor, Polsek Bogor Timur sering Gelar Razia

Heibogor.com - Puluhan pengendara sepeda motor, Senin (23/03/15), terjaring dalam operasi yang dilakukan jajaran Polsek Bogor Timur. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Wasino ini, dengan sasaran utama atau skala prioritas pada kejahatan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

”Operasi ini memang rutin kita laksanakan di wilayah hukum Bogor Timur, tapi ini sifatnya memang insidentil,” kata Wasino kepada heibogor.com. Wasino menyebutkan, dari hasil operasi kali ini bahwa petugas menindak sebanyak 46 pengendara sepeda motor yang langsung dilakukan penilangan. 
”Para pelanggar ini melakukan ragam pelanggaran seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kelengkapan dalam berkendara lainnya,” papar Wasino. 
Bahkan, masih kata Kapolsek, dari operasi itu pun Polsek Bogor Timur juga berhasil mengamankan sebanyak enam unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.  ”Motor-motor ini kita amankan sementara di sini. Tapi, biasanya kalau terindikasi curanmor akan langsung ditindak lanjuti bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim),” jelas Wasino. - 

Selasa, 06 Januari 2015

[ Artikel ] Biaya Pengurusan SIM & STNK Yang Hilang

Ini Biaya Resmi Urus SIM dan Cara Urus STNK Hilang
Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) melalui Divisi Humas Polri mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan) serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang.
Pengumuman ini disampaikan melalui fan page Facebook Divisi Humas Polri.
Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.
Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:
SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000

Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.

Rabu, 26 November 2014

[ Artikel ] Operasi Zebra 26 Nov - 09 Des 2014

Heibogor.com - Terhitung mulai hari ini Rabu (26/11/14) hingga Selasa (9/12/14) mendatang, jajaran Polres Bogor Kota akan menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah hukum Kota Bogor.
Dalam operasi yang akan menurunkan sebanyak 400 petugas gabungan ini, Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan mengungkapkan, operasi ini juga melibatkan unsur TNI dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seperti Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).
”Giat operasi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Dimana dalam giat ini 40 persen preventif, dan 60 persennya merupakan represif,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, yang menjadi skala prioritas dalam giat Operasi Zebra ini selain akan menindak pengendara sepeda motor yang kerap melawan arus juga pengemudi angkutan kota (angkot) yang biasa menggunakan ‘sopir tembak’.
”Dalam operasi ini, kami akan menyebarkan petugas di semua wilayah Kota Bogor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengatakan, dalam operasi ini akan diperiksa semua kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga kondisi fisik kendaraan khususnya bagi angkot.
”Setiap pengendara akan kita periksa terutama pengendara sepeda motor. Bila tidak bisa menunjukkan kelangkapan suratnya, akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

Kamis, 02 Oktober 2014

[ Artikel ] Pengertian STNK dan Penghitungan Pajaknya

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Berikut istilah yang tercantum di STNK:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% 
dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan 
motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual 
motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai 
jual motor.

3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : 
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak 
dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik 
nama dikenai biaya ADM.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.
Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-
Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-
Demikian semoga dapat dipahami.
Salam BBC055 ;)