Tampilkan postingan dengan label polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polisi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Januari 2016

Jadwal SIM Keliling Januari 2016

Selamat siang all Bro and Sist.. 
Untuk BroSist yang berdomisili di Bogor Kota, berikut Mimin infokan jadwal dan lokasi untuk perpenjang SIM ( Surat Izin Mengemudi ) 😊😊
Ayooo coba di buka dompet nya dan di chek tanggal masa berlaku SIM nya,
jangan sampai terlewat yaaa BroSist 
😘😘
Salam Semangat mantaaBBC ;) 😍
-Mimin-


Senin, 29 Juni 2015

[ Artikel ] Polres Bogor Sebar Ribuan Anggotanya, Amankan Lebaran dan Arus Mudik

Heibogor.com - Dalam rangka melakukan pengamanan lebaran dan arus mudik di hari raya Idul Fitri, Polres Bogor mengerahkan sedikitnya 1116 anggotanya. Pola pengamanan yang dilakukan dengan cara terbuka dan tertutup.
Dari Seribu lebih anggota Polres Bogor yang terlibat dalam pengamanan lebaran. Petugas kepolisian yang berjaga tidak hanya polisi berseragam saja, namun polisi berpakaian preman pun turut disebar untuk melakukan patroli ke setiap wilayah. Hal itu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sebanyak 1116 anggota tersebut terdiri dari satuan lalu lintas, satuan intel, sabhara, satreskrim dan lainnya. Seluruh anggota tersebut kami tempatkan di 21 pos keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," ucap Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto kepada sejumlah wartawan, Senin (29/06/15).
Dia melanjutkan, kejahatan yang kerap marak di hari raya Idul Fitri adalah pencopetan, penjambretan, penggendaman dan pencurian rumah kosong. Dia menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tetap wasapada.
"Masyarakat harap berhati-hati dan waspada terhadap segala macam kejahatan diatas, lampu rumah yang ditinggalkan harap dimatikan agar dan dalam penganan rumah kosong ini kami akan melibatkan TNI hngga Linmas setempat. Tim Buru Sergap Polres juga sudah disiapkan untuk memburu dan menangkap pelaku - pelaku kejahatan di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idhul Fitri," tegasnya.

Kamis, 18 Juni 2015

[ Artikel ] Ramadhan Tiba, Razia Balapan Liar Ditingkatkan

Heibogor.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan jajaran kepolisian akan menindak tegas aksi balapan liar sepeda motor di sejumlah kawasan Kota Bogor yang bertepatan pada saat bulan suci Ramadhan.
Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, selama bulan ramadhan kita akan menertibkan kegiatan -kegiatan yang mengganggu ketertiban seperti balapan liar dan selama ini banyak keluhan dari masyarakat karena menimbulkan hal yang negatif.
“Seperti kebut-kebutan kita larang, pergaulan bebasnya kita cermati, kemudian vandalisme kita tindak tegas,” ujarnya kepada heibogor.com, Kamis (18/06/15).
Ia menambahkan, kehadiran sekelompok pembalap liar yang memacu gas di jalan raya bisa mengganggu ketertiban umum dan membahayakan jiwa. Biasanya ajang kebut-kebutan pada momen bulan Ramadhan berlangsung saat selepas sahur dan menjelang buka puasa.
“Kita sudah koordinasi dengan kepolisian, nanti akan ada patroli rutin terutama di jalan-jalan protokol di Kota Bogor, seperti di jalan Djuanda, Pajajaran, seputar kebun raya, Jalan Bangbarung, Pandu raya, dan R3,” pungkasnya.

Kamis, 28 Mei 2015

[ Artikel ] Operasi Patuh Jaya 2015

Heibogor.com- Operasi Patuh yang dilaksanakan serentak oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mulai dilaksanakan Kamis (28/05/15) hari ini hingga 9 Juni mendatang. Dimana inti dari Operasi Patuh itu sendiri untuk memperlancar arus lalu-lintas dan menekan angka kecelakaan.
“Tujuan itu akan tercapai ketika pelanggaran juga berkurang. Demi menurunkan pelanggaran, selain melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan persuasif juga dibutuhkan penegakan hukum,” demikian kutipan siaran tertulis yang diterima heibogor.com, Kamis (28/05/15).
Untuk pengendara sepeda motor, katanya, ada tujuh sasaran. Meliputi melawan arus, pelat nomor tidak sesuai spectec (aslinya), pembonceng tidak memakai helm atau keduanya, harus berada di laju kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus menyalakan lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, dan melanggar marka jalan serta garis stop, juga naik motor lebih dari dua orang.
Sedangkan untuk pengendara mobil, ada enam sasaran. Yaitu pelat nomor tidak sesuai spectec (aslinya), menempelkan logo atau simbol pada pelat nomor, memakai rotator atau sirine pada mobil pribadi, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, dan melanggar marka jalan dan garis setop.
Sementara itu untuk angkutan umum ada lima sasaran. Di antaranya menaik turunkan penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai omprengan atau angkutan umum, melanggar rambu larangan parkir dan berhenti, serta melanggar lampu merah.

Selasa, 26 Mei 2015

[ Artikel ] Jelang Ramadhan Kapolres Ajak Warga Bogor Tetap Tertib

Heibogor.com – Kepala Polres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengajak masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas), khususnya saat bulan suci Ramadan 1436 Hijriah.
"Kami harap warga tetap mampu menjaga kamtibmas agar tidak menodai dengan kegiatan yang bisa mengganggu kenyamanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," kata Kapolres kepada heibogor.com, Selasa (26/05/15).
Menurutnya, seruan berupa ajakan tersebut bukan berarti kondisi kamtibmas di Bogor tidak kondusif, namun seruan ini untuk kembali mengingatkan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang saat ini menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Kapolres mengatakan, guna terciptanya Kabupaten Bogor yang semakin aman, damai dan tentram maka semua umat beragama harus saling menghargai untuk memupuk rasa kebersamaan, solidaritas dan sinergitas agar dalam pelaksanaan ibadah ini tetap berjalan lancar.
“Polres Bogor akan melakukan operasi premanisme, balapan liar, tempat hiburan malam, prostitusi, tawuran remaja, geng motor, minuman keras atau alkohol hingga petasan,” katanya.
Ia mengatakan, masyarakat hendaknya memanfaatkan bulan Ramadhan untuk meningkatkan hubungan vertikal kepada Allah SWT dan memperbaiki hubungan sesama umat. Ia menambahkan, jajaran Polres Bogor telah melakukan penertiban khususnya peredaran minuman keras dalam rangka cipta kondisi menyambut datangnya bulan suci Ramadha
“Peredaran miras menjadi perhatian kami selama bulan Ramadhan. Ini sangat penting untuk terus ditingkatkan agar pelaksanaan Ramadhan tahun ini tidak dinodai dengan kegiatan yang tidak bermanfaat,” katanya.
Karena itu, kata dia, para pedagang miras agar patuh dan taat untuk tidak menjual barang haram tersebut karena penjualan miras di bulan Ramadhan sangat berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat.
Demikian pula kepada para pedagang petasan berdaya ledak tinggi agar berhenti menjual barang dagangannya karena petasan semacam itu sangat berbahaya dan sangat mengganggu apabila petasan diledakkan saat umat Muslim yang menjalankan ibadah.
“Jika ada yang menjual petasan berbahaya maka aparat kami tidak akan segan-segan untuk menyitanya. Makanya, sebelum berurusan aparat polisi maka pedagang hendaknya tak lagi menjual petasan tersebut,” imbau Suyudi.

Selasa, 12 Mei 2015

[ Artikel ] Polisi Akui Sulitnya Menangani kasus Kecelakaan Pelajar

Heibogor.com - Penyebab kecelakaan lalulintas didominasi oleh roda dua dan mayoritas dari mereka masih berusia pelajar, namun dalam penanganan kasusnya sulit karena terbentur aturan baru yang menyatakan tidak boleh menahan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Lakalantas Polres Bogor Ipda Asep Saepudin.
Asep mengatakan, penanganan pidana lalu lintas kepada usia di bawah umur ini sangat minim, karena dalam UU yang baru kepolisian tidak boleh menahan.
“Proses penyidikan itu selama 7 hari dan itu tidak bisa dilakukan kepada anak yang masih usia pelajar karena tidak boleh dilakukan penahanan,” kata Asep kepada heibogor.com, Rabu (13/05/15).
Asep menambahkan, banyak yang menjadi kendala dalam proses penyidikan kasus kecelakaan, seperti salah satunya tersangka atau korban yang mendapatkan perawatan insentif dan itu memerlukan waktu lama.
”Kalau korbannya dirawat di rumah sakit (RS) hingga dua  minggu bagimana, sedangkan proses penyidikan harus lengkap ada saksi ada korban, dan itu jelas jadi kendala,” jelasnya.
Dia pun mengimbau bukan berarti dengan demikian, pelajar bisa menganggap sepele aturan tersebut. “Bagi pelajar dibawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan baik ke sekolah maupun untuk keperluan pribadi yang akhirnya dapat merugikan masyarakat dan dirinya sendiri,” tandasnya.

[ Artikel ] Tekan Pelanggaran, Satlantas Polres Bogor Gelar Operasi Patuh

Heibogor.com - Setelah bulan lalu menggelar operasi simpatik, bulan Mei Satlantas Polres Bogor, akan  menggelar operasi patuh. Hal ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalulintas.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Bogor Ipda Asep Saepudin mengatakan, operasi patuh sudah merupakan program rutin yang digelar setiap tahun untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas.
“Ya, bulan kemarin kan sudah dilakukan operasi simpatik, dimana petugas hanya mengingatkan dan mengimbau kepada pengemudi yang melanggar agar mentaati peraturan lalu lintas, nah operasi patuh ini untuk melihat hasilnya masih banyak atau tidak pelanggar lalu lintas,” kata Asep kepada heibogor.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/05/15).
Lebih lanjut Asep mengatakan, operasi patuh berbeda halnya dengan operasi simpatik kemarin. “Kalau pada operasi simpatik pelanggar hanya diimbau agar tidak melanggar lagi, kalau operasi patuh yang melanggar ya langsung ditilang," jelasnya.
Asep menambahkan, dalam operasi patuh yang akan digelarnya tidak akan ada yang dibeda-bedakan baik pengendara pada umumnya atau usia pelajar, semua akan diberikan sanksi yang sama jika memang melanggar peraturan. Menurutnya operasi patuh itu sudah terjadwal, dan diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Ya minggu ini operasinya. Tak ada anak sekolah atau pengemudi lainnya, kalau melanggar sanksinya sama dikenakan tilang,” tegasnya.

Minggu, 26 April 2015

[ Artikel ] Simpan Sebagai Pedoman, Ini Besaran Denda Tilang

Heibogor.com - Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas sebagai pedoman:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Senin, 20 April 2015

[ Artikel ] Dalam 3 Bulan, Kecelakaan Lalin memakan Puluhan Korban

Heibogor.com - Sedikitnya 95 orang meninggal dunia dalam 131 kasus kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dalam jangka waktu 3 bulan terakhir. Hal tersebut diketahui dari catatan data yang dimiliki Polres Bogor, dari mulai bulan Januari hingga bulan Maret 2015.
Pada bulan Januari saja, terjadi kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 46 kasus. Tertinggi kasus lakalantas terjadi pada bulan Februari sebanyak 47 kasus, sedangkan pada bulan maret turun menjadi 38 kasus kecelakaan lalu lintas.
"Dari segi kasus jumlah terbanyak pada bulan Februari dengan 47 kasus, lalu Januari 46 kasus dan bulan Maret turun menjadi 38 kasus," beber Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanitlakalantas) Polres Bogor Ipda Asep Saepudin kepada heibogor.com.
Asep menjelaskan dari sejumlah kecelakaan yang terjadi, hampir rata-rata kecelakaan lalu lintas tersebut masuk dalam kategori berat, dan hanya 9 kasus yang masuk kategori sedang. Sementara faktor kecelakaan sendiri disebabkan oleh berbagai faktor.
"Dari sejumlah kasus tidak semua dilanjutkan atau diteruskan ke ranah hukum dan penyelidikan, karena dalam lakalantas tidak semua orang penyebab kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka." tukasnya.

Senin, 23 Maret 2015

[ Artikel ] Antisipasi Curanmor, Polsek Bogor Timur sering Gelar Razia

Heibogor.com - Puluhan pengendara sepeda motor, Senin (23/03/15), terjaring dalam operasi yang dilakukan jajaran Polsek Bogor Timur. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Wasino ini, dengan sasaran utama atau skala prioritas pada kejahatan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

”Operasi ini memang rutin kita laksanakan di wilayah hukum Bogor Timur, tapi ini sifatnya memang insidentil,” kata Wasino kepada heibogor.com. Wasino menyebutkan, dari hasil operasi kali ini bahwa petugas menindak sebanyak 46 pengendara sepeda motor yang langsung dilakukan penilangan. 
”Para pelanggar ini melakukan ragam pelanggaran seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kelengkapan dalam berkendara lainnya,” papar Wasino. 
Bahkan, masih kata Kapolsek, dari operasi itu pun Polsek Bogor Timur juga berhasil mengamankan sebanyak enam unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.  ”Motor-motor ini kita amankan sementara di sini. Tapi, biasanya kalau terindikasi curanmor akan langsung ditindak lanjuti bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim),” jelas Wasino. - 

Jumat, 13 Maret 2015

[ Artikel ] Operasi UKLP oleh Polresta Bogor

Heibogor.com - Dalam giat operasi Unit Kecil Lengkap Penindakan (UKLP) Polres Bogor Kota yang dilakukan pada Kamis (12/03/15) mulai pukul 11.00 WIB, sedikitnya ada 220 pelanggar yang terjaring.
Pelanggar itu di antaranya 6 motor, 2 mobil angkot, 135 tidak memiliki STNK, 77 pelanggar yang tidak memiliki SIM. Pelanggaran tersebut tersebar di beberapa titik penertiban parkir dan terminal bayangan yang langsung dikenakan tilang di tempat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Irwandi menuturkan, penertiban dan penghapusan terminal bayangan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di Kota Bogor sehingga langsung dilakukan penilangan.
“Hari ini banyak pelanggar yang memarkirkan kendaraan, kita langsung tilang di tempat," ujar Irwandi kepada heibogor.com, Kamis (12/03/15).
Ia menambahkan, kepada para pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang berada pada rambu-rambu larangan parkir langsung dikenakan tilang.
"Ini demi menertibkan dan menghilangkan terminal bayangan karena banyak terminal seperti angkot, taksi, L300, bus yang membuat kemacetan," pungkasnya.

Kamis, 12 Maret 2015

[ Artikel ] Parkir Liar, Petugas Gembok Kendaraan

Heibogor.com – Dinas Lalu Lintas dan Angkutan (DLLAJ) Kota Bogor Jalan rupanya gerah dengan banyaknya kendaraan mewah yang parkir sembarangan disepanjang Jalan Juanda. 

Terbukti dalam penertiban yang melibatkan Polres Bogor Kota, Kamis (12/03/15) itu berhasil menggembok 9 mobil. Salah satu pemilik kendaraan Taufik hanya bisa pasrah saat petugas akhirnya Innova miliknya digembok paksa dan diberikan surat tilang. 

”Mau parkir di dalam sekolah penuh, jadi setiap harinya saya parkir disini, sebenarnya saya tau ada larangan parkir disini, tapi mau gimana lagi,” ujarnya kepada heibogor.com, Kamis (12/03/15). 
Taufik mengeluhkan lahan parkir sekolah yang minim membuat dirinya memarkirkan kendaraan. ”Seharusnya pihak sekolah memberikan lahan parkir yang luas jadi kita bisa memarkirkan kendaraan di dalam tanpa harus ditilang gini,” keluhnya. 

Penertiban pun bergeser ke Sekolah Regina Pacis, petugas akhirnya berhasil juga menggembok dua kendaraan yang tengah parkir di tepi jalan

Kamis, 19 Februari 2015

[ Artikel ] Marak Curanmor, Polres Bogor Razia dan Patroli Rutin

Heibogor.com - Maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bogor pada awal tahun 2015 ini, membuat Polres Bogor malakukan kegiatan razia serta bentuk pengamanan lainnya. Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan kepada heibogor.com, Rabu (18/02/15) bahwa saat ini Kapolres Bogor sudah memerintahkan seluruh polsek untuk mengadakan razia kendaraaan dan patroli rutin.

“Tindakan razia dan patroli ini tidak hanya mengamankan kasus pencurian saja, tetapi juga kasus kejahatan lainnya, seperti penjambretan, perampokan dan sebagainya," ungkapnya. Ia melanjutkan, pihaknya sudah menerjunkan satuan intel dan Sabhara di setiap kecamatan, terutama di daerah-daerah rawan kejahatan. Tambahnya.

AKP Ita juga menjelaskan, bulan ini Polres Bogor lakukan operasi Camar dan Bina Kusuma. “Operasi Camar untuk menanggulangi aksi terorisme dan Bina Kusuma untuk menanggulangi premanisme," ujarnya.

Polres Bogor sudah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menerangi jalan-jalan yang rawan kejahatan karena aksi-aksi kriminalitas kerap terjadi di tempat yang gelap.

“Ada beberapa lokasi yang masuk zona merah kejahatan seperti zona 1 Cibinong, Citeureup, Babakanmadang, Sukaraja, sedangkan zona 2 meliputi wilayah Cileungsi, Citeureup, Cariu, Cigombong, Puncak, dan Parung,” pungkasnya.

Selasa, 17 Februari 2015

[ Artikel ] Curanmor Tertangkap di Megamendung


Heibogor.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Megamendung, berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, lantaran banyaknya kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Megamendung.


Berdasarkan keterangan petugas, pelaku kerap beraksi di wilayah Bogor Kota, Megamendung, dan Cisarua. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, serta kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan incarannya.

Pelaku yang berhasil dicokok polisi tersebut di antaranya adalah Hendrik Sukiawan (28) warga Kampung Cihanjawar, Sukagalih, Megamendung. Dari hasil penyelidikan petugas, Hendrik merupakan anggota sindikat pencurian kendaraan roda dua.
Kepada wartawan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana tersebut, dengan alasan kebutuhan ekonomi. Namun, sudah setahun membeli kendaraan hasil curian dari seseorang, yang kini dalam incaran petugas.

“Saya baru sekali nyuri, kalau beli motor hasil curian dari temen saya udah sering hampir setahun belakangan,” katanya kepada wartawan, Senin (16/02/15).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Megamendung Ipda Tri Lesmana mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kostnya di Desa Sukamanah.

“Dari hasil penyelidikan, ada nama lain yang merupakan sindikat juga yang kerap beraksi di Megamendung,” ungkap Ipda Tri Lesmana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Hendrik kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Megamendung. “Kita akan terus kembangkan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Selasa, 03 Februari 2015

[ Artikel ] Tertib Berlalu lintas, Kurangi Angka Kecelakaan


Heibogor.com - Untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas (KLL) di wilayah hukum Polres Bogor, Satuan Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Bogor setiap pagi rutin melakukan imbauan kepada masyarakat, melalui saluran media yang ada di Bogor.

Dikatakan Kanit Laka Lantas Polres Bogor, Inspektur Dua (Ipda) Asep Saepudin, setiap paginya, setelah selesai melakukan kegiatan pelayanan pengaturan lalu lintas, pihaknya juga melakukan kegiatan kawasan tertib lalu lintas (KTL), yakni penertiban serta pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor.

“Penertiban tersebut bisa mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas karena kecelakaan lalu lintas diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi,” ungkap Asep kepada heibogor.com, Selasa (03/02/15).

Dilanjutkan perwira tersebut, beragam faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di antaranya, faktor jalan, kendaraan, dan juga faktor manusia, “Kemudian infrastruktur juga salah satu penyebab, apalagi saat ini sering terjadi hujan dan jalanan banyak yang rusak,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Asep, jajaran Satlantas Polres Bogor Unit Laka Lantas mengimbau agar para pengguna jalan tetap menjaga keselamatan diri dan saling menghormati sesama pengguna jalan.
“Sesuai dengan slogan pemerintah menuju Indonesia tertib bersatu keselamatan nomor satu," tutupnya.

Senin, 26 Januari 2015

[ Artikel ] Begal Motor di Depok - Jawa Barat

DEPOK - Klub motor di Depok ikut bersiaga mengamankan Jalan Margonda dan Jalan Juanda yang belakangan ditakuti pengendara motor. Tentu saja, dua nyawa korban melayang setelah dibegal pelaku perampasan kendaraan bermotor (begal).
Perwakilan Silaturahmi Klub Motor Pulsar Depok, Zaenal menjelaskan klub motor sepakat stand by di dua jalur tersebut sebagai langkah waspada bagi tiap pengendara yang melintas. Namun meski mengetahui setiap jalur dan kenal dengan anggota klub motor lainnya, pihaknya enggan menebak identitaskelompok pelaku.
"Kita enggak berani juga menebak-nebak kelompok yang mana. Banyak broadcast menyebar soal foto-foto pelaku tetapi hal itu tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelas Zaenal di Depok, Selasa (27/1/2015).
Menurutnya, tindakan pelaku tergolong sadis dengan menusuk korban berkali-kali menggunakan senjata tajam.
"Ini korban ditendang karena melawan, lalu ditusuk-tusuk di bagian perut. Kok kesannya cuek aja selang waktunya enggak lama lho antara kejadian satu dengan lain. Mereka kan lagi jadi DPO tetapi kok cuek, nekat, dan sadis, enggak kapok," paparnya.
Zaenal menginstruksikan para anggota klub motor untuk ikut waspada. Pengendara yang terpaksa pulang malam lebih memperhatikan gerak gerik pengendara lain di belakang.
"Polisi sih selalu ada, tetapi karena jalannya cukup panjang mungkin penempatan personelnya kurang. Penerangan jalan juga kurang. Kalau bisa jangan melintas sampai larut di atas jam 23.00 WIB," tuturnya.
sumber : okezone.com

Minggu, 04 Januari 2015

[ Agenda ] Launching Slogan Keselamatan No. 1

Rabu, 31 Desember 2014 tepat hari terakhir di tahun 2014 bertempat di Pos Polisi Toll BORR jalan KS Tubun - Bogor, Polresta Bogor mengadakan acara Launching Slogan Aksi Keselamatan 2015 "Menuju Indonesia Tertib Bersatu Keselamatan No. 1"
Semoga dengan slogan baru di tahun 2015 ini dapat mensusgesti seluruh masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Sehingga dapat terus menjadikan keselamatan sebagai prioritas No.1 di jalan raya.

Foto Bersama Jajaran Kepolisian Polresta Bogor dan Beberapa Perwakilan Para Bikers yang Hadir
Bro Irdan BBC R.059 dan Pak Mansyur dari Polresta Bogor sekaligus pembina dari Pulsarian Ranger Area Bogor
Semoga lancar selalu kegiatan dari Pihak Kepolisian dalam mensosialisasikan Keselamatan Berlalulintas. dan kami Bladerz Kujang BBC akan terus dan selalu mensupport untuk semua kegiatan dari Pihak Kepolisian.