Tampilkan postingan dengan label sim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Oktober 2015

JADWAL SIM KELILING OKTOBER 2015 - BOGOR

Bagi Anda yang kesulitan mengikuti SIM keliling pagi hari, tak usah khawatir. Kini, Polres Bogor membuka layanan SIM keliling malam hari untuk wilayah Kabupaten Bogor. Hanya saja, layanan SIM keliling malam hari ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
“ SIM keliling malam hari dibuka hari Rabu (07/9), minggu pertama setiap bulannya,” kata anggota Satlantas Polres Bogor, Zony.
Untuk lokasi, SIM keliling Kabupaten Bogor malam ini masih dipusatkan di unit Laka Polres Bogor, di jalan Tegar Beriman, Cibinong. “ Waktunya mulai dari pukul 18:00 hingga 20:00,” ucapnya.
(dkw)

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor
Oktober 2015
Selasa, 6 Oktober 2015
Taman Safari
Rabu, 7 Oktober 2015 
Unit Laka Kemang
Rabu, 7 Oktober 2015 (Pukul 18.20 s.d 20.00)
Kantor Lakalantas Jalan Tegar Beriman
Kamis, 8 Oktober 2015
Polsek Caringin
Selasa, 13 Oktober 2015
Kantor Kecamatan Dramaga
Kamis, 15 Oktober 2015 
Polsek Gunungputri
Selasa, 20 Oktober 2015
Polsek Leuwiliang
Rabu, 21 Oktober 2015 
Kantor Kecamatan Ciomas
Kamis, 22 Oktober 2015 
Indocement
Selasa, 27 Oktober 2015 
Polsek Tamansari
Rabu, 28 Oktober 2015 
Polsek Ciampea
Kamis, 29 Oktober 2015 
Kantor Kecamatan Ciawi

Senin, 23 Maret 2015

[ Artikel ] Antisipasi Curanmor, Polsek Bogor Timur sering Gelar Razia

Heibogor.com - Puluhan pengendara sepeda motor, Senin (23/03/15), terjaring dalam operasi yang dilakukan jajaran Polsek Bogor Timur. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Wasino ini, dengan sasaran utama atau skala prioritas pada kejahatan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

”Operasi ini memang rutin kita laksanakan di wilayah hukum Bogor Timur, tapi ini sifatnya memang insidentil,” kata Wasino kepada heibogor.com. Wasino menyebutkan, dari hasil operasi kali ini bahwa petugas menindak sebanyak 46 pengendara sepeda motor yang langsung dilakukan penilangan. 
”Para pelanggar ini melakukan ragam pelanggaran seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kelengkapan dalam berkendara lainnya,” papar Wasino. 
Bahkan, masih kata Kapolsek, dari operasi itu pun Polsek Bogor Timur juga berhasil mengamankan sebanyak enam unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.  ”Motor-motor ini kita amankan sementara di sini. Tapi, biasanya kalau terindikasi curanmor akan langsung ditindak lanjuti bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim),” jelas Wasino. - 

Selasa, 06 Januari 2015

[ Artikel ] Biaya Pengurusan SIM & STNK Yang Hilang

Ini Biaya Resmi Urus SIM dan Cara Urus STNK Hilang
Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) melalui Divisi Humas Polri mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan) serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang.
Pengumuman ini disampaikan melalui fan page Facebook Divisi Humas Polri.
Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.
Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:
SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000

Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.

Rabu, 26 November 2014

[ Artikel ] Operasi Zebra 26 Nov - 09 Des 2014

Heibogor.com - Terhitung mulai hari ini Rabu (26/11/14) hingga Selasa (9/12/14) mendatang, jajaran Polres Bogor Kota akan menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah hukum Kota Bogor.
Dalam operasi yang akan menurunkan sebanyak 400 petugas gabungan ini, Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan mengungkapkan, operasi ini juga melibatkan unsur TNI dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seperti Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).
”Giat operasi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Dimana dalam giat ini 40 persen preventif, dan 60 persennya merupakan represif,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, yang menjadi skala prioritas dalam giat Operasi Zebra ini selain akan menindak pengendara sepeda motor yang kerap melawan arus juga pengemudi angkutan kota (angkot) yang biasa menggunakan ‘sopir tembak’.
”Dalam operasi ini, kami akan menyebarkan petugas di semua wilayah Kota Bogor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengatakan, dalam operasi ini akan diperiksa semua kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga kondisi fisik kendaraan khususnya bagi angkot.
”Setiap pengendara akan kita periksa terutama pengendara sepeda motor. Bila tidak bisa menunjukkan kelangkapan suratnya, akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

Selasa, 21 Oktober 2014

[ Artikel ] Fakta Di Jalan Raya

Malam itu sabtu 18 oktober 2014 kurang lebih pukul 21:00 sepulang dari serpong menuju kopdran BBC di Pajajaran Bogor, pas di perempatan pasar ciseeng menuju jalan raya bogor ada 4 gadis kecil kira kira berusia 12 – 13 tahun yang menunggangi sebuah sepeda motor matic dan sejalan dengan saya yang menuju jalan utama / protokol, sempat kaget ketika mereka menyalip saya, bukan kaget karena mereka menyalip saya, tetapi kaget dengan jumlah orang di atas motor tersebut, tanpa menggunakan helm sama sekali, dengan hanya mengenakan sandal dan celana pendek, serta dengan cara berkendara yang “maaf” bagi saya itu ugal ugalan dan membahayakan diri mereka dan pengendara lainnya.
Merasa miris dan berfikir, apakah sang orang tua mempercayai begitu saja anak mereka untuk berkendara dengan keadaan seperti itu, ataukah tindakan mereka yang memang tidak diketahui oleh orang tua mereka. Fakta nya masih amat sangat banyak kejadian dan pemandangan seperti yang saya lihat saat itu.

Menyadari bahwa mengendarai sepeda motor bukan hanya bermodalkan bisa menarik gas dan menginjak rem, tetapi banyak faktor yang harus diperhatikan, contohnya kelengkapan berkendara dan sudahkah si pengendara tersebut bisa di katakana pantas untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya, sedangkan usia nya kurang dari 17 tahun dan yang pasti belum memiliki SIM.

Yuk, mari kita sosialisasikan tentang kelengkapan berkendara dan syarat syarat bagi si pengendara sepeda motor tersebut, mari kita awasi dan ajarkan anak, adik, saudara, teman dan kerabat kita untuk menyadari pentingnya menggunakan kelengkapan berkendara, demi keselamatan bersama. Karena salah satu faktor adanya korban meninggal dunia dalam musibah kecelakaan adalah karena si pengendara tidak menggunakan kelengkapan berkendara dengan benar dan lengkap.

Sebagai bahan share dan semoga bermanfaat untuk semua pengendara sepeda motor.
Redaksi 055