Tampilkan postingan dengan label kendaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kendaraan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Januari 2016

Jadwal SIM Keliling Januari 2016

Selamat siang all Bro and Sist.. 
Untuk BroSist yang berdomisili di Bogor Kota, berikut Mimin infokan jadwal dan lokasi untuk perpenjang SIM ( Surat Izin Mengemudi ) 😊😊
Ayooo coba di buka dompet nya dan di chek tanggal masa berlaku SIM nya,
jangan sampai terlewat yaaa BroSist 
😘😘
Salam Semangat mantaaBBC ;) 😍
-Mimin-


Kamis, 01 Oktober 2015

Waspada Pada Area Blind Spot Saat Berkendara

Blind spot adalah area di sekitar kita yang tidak dapat terlihat pada saat kita berkendara. Hal ini salah satunya bisa disebabkan karena batasan pandangan cermin/kaca spion.
Ukuran motor yang lebih kecil dari mobil membuat bidang blind spot menjadi potensi bahaya yang lebih besar. Padahal yang terjadi di jalanan, motor selalu memanfaatkan celah menyusup untuk menyusul, sering terjadi kecelakaan, motor terjepit atau terserempet mobil yang kebetulan akan berbelok. Maka sebab itu, jangan sampai bro/sis jadi korban blind spot tersebut.
Untuk mencengahnya usahakan untuk segera keluar dari area blind spot. Area ini terdapat di sekitar satu meter jaraknya dari badan mobil/truk/bus, tepat sejajar dengan pengemudi, karena besar kemungkinan si pengendara tidak melihat keberadaan bro/sis. Cara lainnya, bunyikan klakson saat mendahului mobil/truk/bus agar pengemudi mengetahui bro/sis berada di dekatnya. Jangan pernah beranggapan bahwa pengemudi mengetahui keberadaan bro/sis.

Kamis, 28 Mei 2015

[ Artikel ] Operasi Patuh Jaya 2015

Heibogor.com- Operasi Patuh yang dilaksanakan serentak oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mulai dilaksanakan Kamis (28/05/15) hari ini hingga 9 Juni mendatang. Dimana inti dari Operasi Patuh itu sendiri untuk memperlancar arus lalu-lintas dan menekan angka kecelakaan.
“Tujuan itu akan tercapai ketika pelanggaran juga berkurang. Demi menurunkan pelanggaran, selain melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan persuasif juga dibutuhkan penegakan hukum,” demikian kutipan siaran tertulis yang diterima heibogor.com, Kamis (28/05/15).
Untuk pengendara sepeda motor, katanya, ada tujuh sasaran. Meliputi melawan arus, pelat nomor tidak sesuai spectec (aslinya), pembonceng tidak memakai helm atau keduanya, harus berada di laju kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus menyalakan lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, dan melanggar marka jalan serta garis stop, juga naik motor lebih dari dua orang.
Sedangkan untuk pengendara mobil, ada enam sasaran. Yaitu pelat nomor tidak sesuai spectec (aslinya), menempelkan logo atau simbol pada pelat nomor, memakai rotator atau sirine pada mobil pribadi, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, dan melanggar marka jalan dan garis setop.
Sementara itu untuk angkutan umum ada lima sasaran. Di antaranya menaik turunkan penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai omprengan atau angkutan umum, melanggar rambu larangan parkir dan berhenti, serta melanggar lampu merah.

Senin, 18 Mei 2015

[ Artikel ] Tips Hilangkan Karat Pada Leher Knalpot Motor

Heibogor.com - Karat merupakan kotoran yang sering menempel pada besi dan sulit untuk dihilangkan. Karat bandel menempel pada leher disebabkan karena suhu pada bagian tersebut relatif lebih tinggi, apalagi terlalu sering kena air lalu kering sendiri, hal ini sangat cepat mengundang karat menempel pada leher knalpot sepeda motor Anda.

Oli Bekas
Oli bekas bisa menahan suhu yang terlalu panas dan juga bisa menjaga karat menempel pada knalpot. cara penggunaannya, cukup anda oleskan pada seluruh leher knalpot. hal ini dilakukan sesering mungkin agar leher knalpot sepeda motor anda tetap terjaga dari karat yang sangat bandel.

Pertamax Plus
Pertamax plus dapat bekerja dengan baik untuk menghilangkan noda bandel yang menyebabkan timbulnya karat, cara menggunakannya, campur pertamax plus dengan minyak solar dengan perbandingan 1:2.
Lalu, Anda bisa oleskan pada bercak-bercak hitam tersebut. Setelah itu, sikat secara perlahan degan memakai sikat gigi. setelah Anda lakukan hal ini leher knalpot Anda akan terlihat mengkilap seperti baru. dengan kendaraan yang terjaga dari kebersihan akan membuat pengendara merasa lebih agresif dan nyaman.

Stempet 
Siapkan stempet kemudian nyalahkan mesin sekitar 10 menit agar knalpot panas terlebih dahulu. Bila knalpot semakin panas, maka semakin bagus. Setelah itu, oleskan stempet ke bagian yang berkarat.
Nantinya knalpot akan mengeluarkan asap karena stempet yang sudah dioles menguap terkena panas. dengan menggunakan stempet ini maka karat bandel yang menempel pada leher knalpot akan menghilang dengan sendirinya.

Porstex 
Cara yang dilakukan untuk menghilangkan karat bandel dengan porstex adalah? pertama yang harus dilakukan adalah menuangkan porstex secukupnya ke dalam wadah. kemudian, oleskan hingga rata dengan kuas pada permukaan knalpot yang kotor atau berkarat. Setelah merata, siram dengan air hingga bersih kemudian lap sampai kering. catatan : “jangan sampai porstex menetes ke blok mesin karena bisa menimbulkan korosi pada cat blok mesin.


  • Source : oto86.com

Selasa, 12 Mei 2015

[ Artikel ] Polisi Akui Sulitnya Menangani kasus Kecelakaan Pelajar

Heibogor.com - Penyebab kecelakaan lalulintas didominasi oleh roda dua dan mayoritas dari mereka masih berusia pelajar, namun dalam penanganan kasusnya sulit karena terbentur aturan baru yang menyatakan tidak boleh menahan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Lakalantas Polres Bogor Ipda Asep Saepudin.
Asep mengatakan, penanganan pidana lalu lintas kepada usia di bawah umur ini sangat minim, karena dalam UU yang baru kepolisian tidak boleh menahan.
“Proses penyidikan itu selama 7 hari dan itu tidak bisa dilakukan kepada anak yang masih usia pelajar karena tidak boleh dilakukan penahanan,” kata Asep kepada heibogor.com, Rabu (13/05/15).
Asep menambahkan, banyak yang menjadi kendala dalam proses penyidikan kasus kecelakaan, seperti salah satunya tersangka atau korban yang mendapatkan perawatan insentif dan itu memerlukan waktu lama.
”Kalau korbannya dirawat di rumah sakit (RS) hingga dua  minggu bagimana, sedangkan proses penyidikan harus lengkap ada saksi ada korban, dan itu jelas jadi kendala,” jelasnya.
Dia pun mengimbau bukan berarti dengan demikian, pelajar bisa menganggap sepele aturan tersebut. “Bagi pelajar dibawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan baik ke sekolah maupun untuk keperluan pribadi yang akhirnya dapat merugikan masyarakat dan dirinya sendiri,” tandasnya.

Minggu, 26 April 2015

[ Artikel ] Simpan Sebagai Pedoman, Ini Besaran Denda Tilang

Heibogor.com - Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas sebagai pedoman:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Senin, 23 Maret 2015

[ Artikel ] Antisipasi Curanmor, Polsek Bogor Timur sering Gelar Razia

Heibogor.com - Puluhan pengendara sepeda motor, Senin (23/03/15), terjaring dalam operasi yang dilakukan jajaran Polsek Bogor Timur. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Wasino ini, dengan sasaran utama atau skala prioritas pada kejahatan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

”Operasi ini memang rutin kita laksanakan di wilayah hukum Bogor Timur, tapi ini sifatnya memang insidentil,” kata Wasino kepada heibogor.com. Wasino menyebutkan, dari hasil operasi kali ini bahwa petugas menindak sebanyak 46 pengendara sepeda motor yang langsung dilakukan penilangan. 
”Para pelanggar ini melakukan ragam pelanggaran seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kelengkapan dalam berkendara lainnya,” papar Wasino. 
Bahkan, masih kata Kapolsek, dari operasi itu pun Polsek Bogor Timur juga berhasil mengamankan sebanyak enam unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.  ”Motor-motor ini kita amankan sementara di sini. Tapi, biasanya kalau terindikasi curanmor akan langsung ditindak lanjuti bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim),” jelas Wasino. - 

Jumat, 13 Maret 2015

[ Artikel ] Operasi UKLP oleh Polresta Bogor

Heibogor.com - Dalam giat operasi Unit Kecil Lengkap Penindakan (UKLP) Polres Bogor Kota yang dilakukan pada Kamis (12/03/15) mulai pukul 11.00 WIB, sedikitnya ada 220 pelanggar yang terjaring.
Pelanggar itu di antaranya 6 motor, 2 mobil angkot, 135 tidak memiliki STNK, 77 pelanggar yang tidak memiliki SIM. Pelanggaran tersebut tersebar di beberapa titik penertiban parkir dan terminal bayangan yang langsung dikenakan tilang di tempat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Irwandi menuturkan, penertiban dan penghapusan terminal bayangan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di Kota Bogor sehingga langsung dilakukan penilangan.
“Hari ini banyak pelanggar yang memarkirkan kendaraan, kita langsung tilang di tempat," ujar Irwandi kepada heibogor.com, Kamis (12/03/15).
Ia menambahkan, kepada para pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang berada pada rambu-rambu larangan parkir langsung dikenakan tilang.
"Ini demi menertibkan dan menghilangkan terminal bayangan karena banyak terminal seperti angkot, taksi, L300, bus yang membuat kemacetan," pungkasnya.

Kamis, 12 Maret 2015

[ Artikel ] Parkir Liar, Petugas Gembok Kendaraan

Heibogor.com – Dinas Lalu Lintas dan Angkutan (DLLAJ) Kota Bogor Jalan rupanya gerah dengan banyaknya kendaraan mewah yang parkir sembarangan disepanjang Jalan Juanda. 

Terbukti dalam penertiban yang melibatkan Polres Bogor Kota, Kamis (12/03/15) itu berhasil menggembok 9 mobil. Salah satu pemilik kendaraan Taufik hanya bisa pasrah saat petugas akhirnya Innova miliknya digembok paksa dan diberikan surat tilang. 

”Mau parkir di dalam sekolah penuh, jadi setiap harinya saya parkir disini, sebenarnya saya tau ada larangan parkir disini, tapi mau gimana lagi,” ujarnya kepada heibogor.com, Kamis (12/03/15). 
Taufik mengeluhkan lahan parkir sekolah yang minim membuat dirinya memarkirkan kendaraan. ”Seharusnya pihak sekolah memberikan lahan parkir yang luas jadi kita bisa memarkirkan kendaraan di dalam tanpa harus ditilang gini,” keluhnya. 

Penertiban pun bergeser ke Sekolah Regina Pacis, petugas akhirnya berhasil juga menggembok dua kendaraan yang tengah parkir di tepi jalan

Senin, 22 Desember 2014

[ Artikel ] Waktu Yang Tepat Untuk Mengisi Bensin

Pengisian bahan Bakar minyak (BBM) merupakan salah satu kegiatan  yang acapkali disepelekan para pengendara. Kebanyakan dari mereka, menganggap jika mengisi ulang BBM dapat dilakukan kapanpun. Padahal tidak juga.
Pemilihan waktu untuk mengisi bensin bisa jadi berpengaruh terhadap kualitas dan kejernihan BBM yang dibeli.
Dilansir WeloveHonda, pagi hari atau larut tengah malam merupakan salah satu waktu terbaik untuk mengisi ulang bahan bakar. Sebab, waktu-waktu tersebut bisa jadi bahan bakar lebih jernih dari kotoran ketimbang waktu-waktu lain. Apa alasannya? Berikut beberapa tipsnya:

Isi bensin pagi atau tengah malam
Saat siang hari, suhu bumi mulai memanas, dan terjadi aliran konveksi pada simpanan deposit bensin di dalam tangkinya. Simpelnya, kotoran yang sudah mengendap di bawah pada pagi dan malam malah naik ke atas ketika siang hari.

Hindari isi bensin ketika pom bensin sedang dilakukan pengisian ulang
Aliran bensin yang sedang digelontorkan ke dalam tempat penyimpanan deposit secara tidak langsung membuang kotoran-kotoran yang telah mengendap sebelumnya di dasar tangki.

Keuntungan saat suhu rendah
Di waktu suhu dingin, densitas dari bensin berada pada posisi yang paling tinggi. Halini menunjukkan bahwa kondisi partikel bensin dalam kondisi yang paling rapat. Maka dalam takaran volume yang sama, pengendara dapat memperoleh volume bensin yang lebih banyak ketimbang saat suhu tinggi. Dua liter bensin saat suhu rendah lebih banyak daripada dua liter bensin yang dibeli ketika suhu tinggi.

Suhu terendah bumi 02.30 WIB
Pada saat siang hari, tanah sekitar tempat penyimpanan menyerap panas dan akan menyimpannya. Kondisi ini akan berangsur-angsur menghilang sampai sekira pukul 02.30 pagi. Maka itu, mengisi bensin pada jam-jam segini sangatlah tepat.

Selasa, 16 September 2014

[ Artikel ] Berkendara Dengan Nyaman dan Aman

Meski jumlah kecelakaan jalan raya sangat banyak, terutama melibatkan pesepedamotor, tidak membuat para pengguna sepedamotor jera. Kecelakaan yang melibatkan para pengguna sepedamotor tidak hanya terjadi ketika saat dijalanan, namun ketika harian dan jarak jauh atau touring.
Wijaya Kusuma Subroto, pelatih defensive driving dari ORD, mengatakan, salah satu penyebab kecelakaan adalah kurangnya kemampuan pengendara menguasai kendaraan. Banyak sekali pengendara sepedamotor yang tidak menguasai kendaraannya, tidak mengenal karakter kendaraannya, menjadi alasan utama kecelakaan.
“Kita harus selalu ingat, kendaraan roda-dua itu sangat berbeda dengan kendaraan roda-empat. Dampak kecelakaan pada roda-dua lebih besar, risiko luka atau bahkan meninggal dunia mempunyai kecenderungan lebih besar. Hal ini terjadi karena kecelakaan kendaraan roda-dua berdampak langsung pada pengendara, berbeda dengan mobil yang terlindungi oleh bagian luar kendaraan (outershell) mulai dari bumper, tubuh kendaraan, airbag, seatbelt dan lain-lain,” jelas Wijaya.

Lebih lanjut, Wijaya menjelaskan, setiap pengendara tidak boleh lengah sedikit pun, tidak boleh terbawa nafsu, harus siap faktor fisik (personal) dan menguasai kendaraannya sebelum memutuskan ikut dalam suatu rombongan berkendara. Ibarat kata, tidak ada ruang kesalahan bagi pengendara (no room for error). Anda salah maka Anda celaka.
Sebelum melakukan perjalanan Biasakan melakukan manajemen waktu dan manajemen perjalanan. Tentukan arah tujuan dan route yang akan dilewati. Cek kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh. Pengecekan meliputi kelistrikan (lampu-lampu, klakson), oli, kondisi mesin, ban, rantai, dan sistem pengereman.
Jika, Anda hendak melakukan perjalanan jauh, jangan membawa barang bawaan melebihi kapasitas daya angkut sepedamotor. Selalu pergunakan pakaian berkendara yang dilengkapi dengan body protector bagian siku dan lutut, serta gunakan helm full face.
Wijaya pun menyarankan agar setiap 2 jam perjalanan Anda istirahat 15-30 menit. Beristirahatlah di tempat-tempat aman dan nyaman seperti kantor kepolisian.
Selamat menikamati perjalan anda, jangan lupa Tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, keteratiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Berkendaralah dengan ramah keluarga mu menunggu di rumah..