Tampilkan postingan dengan label lalu lintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lalu lintas. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Januari 2016

Polsek Bogor Selatan Ajak Bikers ikut jaga Kamtibmas

Polres Bogor Kota – Polsek Bogor Selatan menyelenggarakan silaturahmi dengan klub dan komunitas motor se-Bogor selatan
pada hari Sabtu 23/01/2016, di halaman Polsek Bogor selatan, yang dihadiri oleh perwakilan 17 komunitas antara lain : Pulsarian,
Manual Matic Community,Tiger Bogor,Morac,Black Motor,Community,Blade Bogor Community,Simpel Motor Community, Kresna Lovers Community capter Bogor,BCC,CMC,CBC,Gardan C,Borak’s,BZRF,BCB,BBMC dan NKMC yang keseluruhan berjumlah 78 orang.

Kegiatan ini merupakan suatu bentuk pembinaan terhadap kelompok masyarakat tidak terorganisir, dan kemitraan antara polri dengan masyarakat, dimana komunitas ini nantinya diharapkan dapat ikut mengkampanyekan tertib berlalulintas dijalan raya serta ikut serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Wakapolsek Bogor selatan AKP Ade Yusuf H. dalam sambutannya mengatakan bahwa “kiranya kemitraan Polri dengan klub-klub motor yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus berlanjut dan kedepannya masyarakat bisa menilai bahwa komunitas motor bukanlah kelompok pembuat onar yang meresahkan masyarakat”.
selain itu seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa perkumpulan/ komunitas ini bisa dioptimalkan sebagai wadah untuk mengkampanyekan tata tertib berlalu lintas, “inshaAllah nanti kami akan melaksanakan kegiatan safety riding pada kesempatan yang akan datang, agar komunitas-komunitas motor mengetahui tata cara dan etika berlalu lintas dijalan” ujar AKP Yuddi Suharjo menyambung amanat Wakapolsek”. (susilo)
Sumber : http://bogorkota.jabar.polri.go.id/2016/01/23/polsek-bogor-selatan-ajak-bikers-ikut-jaga-kamtibmas/

Senin, 29 Juni 2015

[ Artikel ] Tips Berkendara Motor Saat Mudik Lebaran

Tips Berkendara Motor Jarak Jauh - Angka kecelakaan lalu lintas saat arus mudik maupun arus balik pada tahun-tahun sebelumnya sangat banyak. Namun nyatanya hal tersebut tidak membuat para pengendara sepeda motor jera. Demi berkumpul dengan keluarga besar saat lebaran, mereka memilih untuk mudik menggunakan motor meski harus bertaruh dengan nyawa. Alasan Ekonomis serta Hemat yang mendesak mereka mudik ke kampung halaman dengan menggunakan motor. Kecelakaan sepeda motor sebenarnya tidak hanya kerap terjadi saat arus mudik/ balik saja. Saat perjalanan jauh seperti touring juga sering terjadi kecelakaan. 
 
tips+berkendara+jarak+jauh
 
Hasil gambar untuk pengendara mudik
 
 
 
Penyebab terjadinya kecelakaan sepeda motor pada umumnya disebabkan tidak mampunya pengendara dalam menguasai kendaraanya. Mengendarai motor memiliki dampak kecelakaan lebih besar dibanding mengendarai mobil. Bahkan kematian akibat kecelakaan lalu lintas lebih banyak dialami oleh pengendara motor roda dua. Hal ini dikarenakan kecelakaan motor akan berdampak langsung pada si pengendara.
Hasil gambar untuk pengendara mudik
 
Berbeda dengan mobil karena terlindungi oleh body mobil itu sendiri, apalagi adanya fitur-fitur keselamatan seperti air bag. Ketika anda memilih untuk menggunakan motor untuk mudik pada tahun ini, tentu anda harus meningkatkan konsentrasi anda saat dalam perjalanan dan jangan lengah sedikitpun. Berikut kami sajikan tips berkendara motor jarak jauh agar tetap aman dan selamat sampai tujuan.
 
  1. Sebelum memulai perjalanan lakukan terlebih dahulu manajemen perjalanan. Tentukan rute yang ingin anda lalui, kalau bisa cari yang tidak padat kendaraan.
  2. Pastikan sepeda motor yang ingin anda gunakan benar-benar fit. Cek semua bagian kendaraan seperti lampu, klakson, ban, kondisi mesin, rantai dan yang tak kalah pentingnya adalah rem.
  3. Pakailah pakaian berkendara yang safety seperti helm full face, body protector bagian lutut dan siku, sepatu, dan jaket.
  4. Ini yang sering dilakukan oleh pengendara, membawa barang berlebih. Agar tetap aman bawalah barang bawaan yang sesuai dengan daya angkut motor. 
  5. Lakukan manajemen waktu. Agar badan tetap fit selama perjalanan, sebaiknya istirahat setiap 4 jam sekali. Beristirahalah kurang lebih selama 30 menit. Setelah badan sudah tidak pegal-pegal dan kembali fit anda bisa melanjutkan perajalanan anda.
Demikianlah tips yang bisa saya sampaikan saat berkendara motor jarak jauh agar tetap aman selama perjalanan serta selamat sampai tujuan. Namun kalau boleh menyarankan sih saat akan mudik lebih baik menggunakan angkutan umum seperti bus atau kereta karena tentu akan lebih aman. Hal akan menurunkan tingkat kecelakaan saat arus mudik balik yang begitu tinggi.
#berbagai sumber media

Kamis, 28 Mei 2015

[ Artikel ] Operasi Patuh Jaya 2015

Heibogor.com- Operasi Patuh yang dilaksanakan serentak oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mulai dilaksanakan Kamis (28/05/15) hari ini hingga 9 Juni mendatang. Dimana inti dari Operasi Patuh itu sendiri untuk memperlancar arus lalu-lintas dan menekan angka kecelakaan.
“Tujuan itu akan tercapai ketika pelanggaran juga berkurang. Demi menurunkan pelanggaran, selain melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan persuasif juga dibutuhkan penegakan hukum,” demikian kutipan siaran tertulis yang diterima heibogor.com, Kamis (28/05/15).
Untuk pengendara sepeda motor, katanya, ada tujuh sasaran. Meliputi melawan arus, pelat nomor tidak sesuai spectec (aslinya), pembonceng tidak memakai helm atau keduanya, harus berada di laju kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus menyalakan lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, dan melanggar marka jalan serta garis stop, juga naik motor lebih dari dua orang.
Sedangkan untuk pengendara mobil, ada enam sasaran. Yaitu pelat nomor tidak sesuai spectec (aslinya), menempelkan logo atau simbol pada pelat nomor, memakai rotator atau sirine pada mobil pribadi, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, dan melanggar marka jalan dan garis setop.
Sementara itu untuk angkutan umum ada lima sasaran. Di antaranya menaik turunkan penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai omprengan atau angkutan umum, melanggar rambu larangan parkir dan berhenti, serta melanggar lampu merah.

Selasa, 12 Mei 2015

[ Artikel ] Polisi Akui Sulitnya Menangani kasus Kecelakaan Pelajar

Heibogor.com - Penyebab kecelakaan lalulintas didominasi oleh roda dua dan mayoritas dari mereka masih berusia pelajar, namun dalam penanganan kasusnya sulit karena terbentur aturan baru yang menyatakan tidak boleh menahan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Lakalantas Polres Bogor Ipda Asep Saepudin.
Asep mengatakan, penanganan pidana lalu lintas kepada usia di bawah umur ini sangat minim, karena dalam UU yang baru kepolisian tidak boleh menahan.
“Proses penyidikan itu selama 7 hari dan itu tidak bisa dilakukan kepada anak yang masih usia pelajar karena tidak boleh dilakukan penahanan,” kata Asep kepada heibogor.com, Rabu (13/05/15).
Asep menambahkan, banyak yang menjadi kendala dalam proses penyidikan kasus kecelakaan, seperti salah satunya tersangka atau korban yang mendapatkan perawatan insentif dan itu memerlukan waktu lama.
”Kalau korbannya dirawat di rumah sakit (RS) hingga dua  minggu bagimana, sedangkan proses penyidikan harus lengkap ada saksi ada korban, dan itu jelas jadi kendala,” jelasnya.
Dia pun mengimbau bukan berarti dengan demikian, pelajar bisa menganggap sepele aturan tersebut. “Bagi pelajar dibawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan baik ke sekolah maupun untuk keperluan pribadi yang akhirnya dapat merugikan masyarakat dan dirinya sendiri,” tandasnya.

[ Artikel ] Tekan Pelanggaran, Satlantas Polres Bogor Gelar Operasi Patuh

Heibogor.com - Setelah bulan lalu menggelar operasi simpatik, bulan Mei Satlantas Polres Bogor, akan  menggelar operasi patuh. Hal ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalulintas.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Bogor Ipda Asep Saepudin mengatakan, operasi patuh sudah merupakan program rutin yang digelar setiap tahun untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas.
“Ya, bulan kemarin kan sudah dilakukan operasi simpatik, dimana petugas hanya mengingatkan dan mengimbau kepada pengemudi yang melanggar agar mentaati peraturan lalu lintas, nah operasi patuh ini untuk melihat hasilnya masih banyak atau tidak pelanggar lalu lintas,” kata Asep kepada heibogor.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/05/15).
Lebih lanjut Asep mengatakan, operasi patuh berbeda halnya dengan operasi simpatik kemarin. “Kalau pada operasi simpatik pelanggar hanya diimbau agar tidak melanggar lagi, kalau operasi patuh yang melanggar ya langsung ditilang," jelasnya.
Asep menambahkan, dalam operasi patuh yang akan digelarnya tidak akan ada yang dibeda-bedakan baik pengendara pada umumnya atau usia pelajar, semua akan diberikan sanksi yang sama jika memang melanggar peraturan. Menurutnya operasi patuh itu sudah terjadwal, dan diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Ya minggu ini operasinya. Tak ada anak sekolah atau pengemudi lainnya, kalau melanggar sanksinya sama dikenakan tilang,” tegasnya.

Minggu, 26 April 2015

[ Artikel ] Simpan Sebagai Pedoman, Ini Besaran Denda Tilang

Heibogor.com - Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas sebagai pedoman:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Jumat, 13 Maret 2015

[ Artikel ] Operasi UKLP oleh Polresta Bogor

Heibogor.com - Dalam giat operasi Unit Kecil Lengkap Penindakan (UKLP) Polres Bogor Kota yang dilakukan pada Kamis (12/03/15) mulai pukul 11.00 WIB, sedikitnya ada 220 pelanggar yang terjaring.
Pelanggar itu di antaranya 6 motor, 2 mobil angkot, 135 tidak memiliki STNK, 77 pelanggar yang tidak memiliki SIM. Pelanggaran tersebut tersebar di beberapa titik penertiban parkir dan terminal bayangan yang langsung dikenakan tilang di tempat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Irwandi menuturkan, penertiban dan penghapusan terminal bayangan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di Kota Bogor sehingga langsung dilakukan penilangan.
“Hari ini banyak pelanggar yang memarkirkan kendaraan, kita langsung tilang di tempat," ujar Irwandi kepada heibogor.com, Kamis (12/03/15).
Ia menambahkan, kepada para pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang berada pada rambu-rambu larangan parkir langsung dikenakan tilang.
"Ini demi menertibkan dan menghilangkan terminal bayangan karena banyak terminal seperti angkot, taksi, L300, bus yang membuat kemacetan," pungkasnya.

Selasa, 03 Februari 2015

[ Artikel ] Tertib Berlalu lintas, Kurangi Angka Kecelakaan


Heibogor.com - Untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas (KLL) di wilayah hukum Polres Bogor, Satuan Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Bogor setiap pagi rutin melakukan imbauan kepada masyarakat, melalui saluran media yang ada di Bogor.

Dikatakan Kanit Laka Lantas Polres Bogor, Inspektur Dua (Ipda) Asep Saepudin, setiap paginya, setelah selesai melakukan kegiatan pelayanan pengaturan lalu lintas, pihaknya juga melakukan kegiatan kawasan tertib lalu lintas (KTL), yakni penertiban serta pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor.

“Penertiban tersebut bisa mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas karena kecelakaan lalu lintas diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi,” ungkap Asep kepada heibogor.com, Selasa (03/02/15).

Dilanjutkan perwira tersebut, beragam faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di antaranya, faktor jalan, kendaraan, dan juga faktor manusia, “Kemudian infrastruktur juga salah satu penyebab, apalagi saat ini sering terjadi hujan dan jalanan banyak yang rusak,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Asep, jajaran Satlantas Polres Bogor Unit Laka Lantas mengimbau agar para pengguna jalan tetap menjaga keselamatan diri dan saling menghormati sesama pengguna jalan.
“Sesuai dengan slogan pemerintah menuju Indonesia tertib bersatu keselamatan nomor satu," tutupnya.

Sabtu, 15 November 2014

[Artikel] Peringatan Hari Kecelakaan Dunia

Memperingati Hari kecelakaan dunia 16 November 2014
Kecelakaan lalu lintas kerap dianggap sebagian orang sebagai momok yang menakutkan. Kondisi ini tidak terjadi di satu negara saja, melainkan di banyak negara. Terlebih untuk negara-negara berkembang, seperti halnya Indonesia, di mana urusan transportasi seperti halnya benang kusut.
Menurut data yang disampaikan Road Safety Association (RSA) Indonesia, maraknya kecelakaan yang terjadi di Tanah Air sejak 10 terakhir telah membawa petaka terhadap 220 ribu korban jiwa.
"Itu belum termasuk dengan satu juta warga Indonesia yang menderita luka-luka dari petaka di jalan raya 10 tahun terakhir. Sebanyak 41 persen dari korban tersebut harus menderita luka berat. Mereka, bahkan tidak mampu meneruskan kerjanya karena kehilangan panca indra mereka," tutur Ketua RSA Indonesia, Edo Rusyanto dalam keterangan resminya, Jumat 14 November 2014.
Menurut Edo, hal yang patut disimak ialah nasib dari anak-anak para korban kecelakaan, terlebih jika ia menjadi sandaran hidup dan penopang keluarga.
"Kita juga disodori fakta bahwa mayoritas keluarga korban kecelakaan harus terganggu finansialnya. Keluarga yang ditinggalkan oleh penyangga tiang ekonomi, harus pontang-panting membangun ekonomi mereka," lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, RSA pun mengajak masyarakat luas untuk peduli dengan hal ini, dengan tidak melakukan aksi kebut-kebutan yang dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain.
RSA pun mengimbau, agar para pengendara kendaraan bermotor untuk lebih waspada, fokus, dan konsentrasi ketika berkendara.
Hari kecelakaan dunia
RSA rupanya ingin mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan, saat berkendara melalui aksi yang akan digelar serentak di sejumlah kota di Indonesia.
Rencananya, aksi simpatik yang akan digelar di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Kudus, Padang, dan Palembang itu akan dilakukan pada Minggu 16 November 2014 mendatang.
“Pada Minggu 16 November 2014, RSA Indonesia bersama segenap relawan di berbagai kota menggelar aksi simpatik bertajuk Hari Perenungan Korban Kecelakaan Dunia,” ujar Edo.
Di Jakarta, aksi akan digelar secara damai di area Car Free Day (CFD), di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, mulai pukul 07.00-11.00 WIB.
"Mari gandengkan tangan, mari serukan kepada Negara bahwa mereka bertanggung jawab untuk melindungi para pengguna jalan raya," katanya.

Selasa, 11 November 2014

[ Event ] Safety Riding Campaign

Acara Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas yang di selenggarakan oleh Polres Kota Bogor di Gor Pajajaran pada Sabtu, 08 November 2014. mengundang bikers se-Kota Bogor dan murid murid dari beberapa Sekolah Menengah Atas di Kota Bogor. Acara ini juga di hadiri oleh Walikota Bogor dan pembicara dan pelatih dari Dir Lantas Polda Jabar... 
acara ini juga di isi dengan pembahasan tentang safety riding dan pengetahun tentang kelengkapan berkendara yang aman, serta praktek dasar / simulasi berkendara yang baik dan aman,,, 
semoga acara ini dapat bermanfaat bagi semua peserta yang hadir... 
semangt terus untuk pihak kepolisian dalam mengampanyekan keselamatan berlalu lintas bagi semua masyarakat... 
dan untuk kita semua semoga dapat tetap taat dan patuh pada peraturan lalu lintas, serta dapat membantu pihak kepolisian dalam mengampanyekan KESELAMATAN BERLALU LINTAS sehingga menjadikan KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN..

Ucapan Terima Kasih dari Kepolisian Resor Bogor Kota untuk Bogor Blade Community ( BBC ) atas kehadiran dan partisipasi di acara Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas se Jawa Barat tanggal 22 Oktober 2014 di Bandung.
" Ayoo Tertib Berlalu Lintas agar jalan raya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua pengguna jalan "