Selasa, 12 Mei 2015

[ Artikel ] Polisi Akui Sulitnya Menangani kasus Kecelakaan Pelajar

Heibogor.com - Penyebab kecelakaan lalulintas didominasi oleh roda dua dan mayoritas dari mereka masih berusia pelajar, namun dalam penanganan kasusnya sulit karena terbentur aturan baru yang menyatakan tidak boleh menahan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Lakalantas Polres Bogor Ipda Asep Saepudin.
Asep mengatakan, penanganan pidana lalu lintas kepada usia di bawah umur ini sangat minim, karena dalam UU yang baru kepolisian tidak boleh menahan.
“Proses penyidikan itu selama 7 hari dan itu tidak bisa dilakukan kepada anak yang masih usia pelajar karena tidak boleh dilakukan penahanan,” kata Asep kepada heibogor.com, Rabu (13/05/15).
Asep menambahkan, banyak yang menjadi kendala dalam proses penyidikan kasus kecelakaan, seperti salah satunya tersangka atau korban yang mendapatkan perawatan insentif dan itu memerlukan waktu lama.
”Kalau korbannya dirawat di rumah sakit (RS) hingga dua  minggu bagimana, sedangkan proses penyidikan harus lengkap ada saksi ada korban, dan itu jelas jadi kendala,” jelasnya.
Dia pun mengimbau bukan berarti dengan demikian, pelajar bisa menganggap sepele aturan tersebut. “Bagi pelajar dibawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan baik ke sekolah maupun untuk keperluan pribadi yang akhirnya dapat merugikan masyarakat dan dirinya sendiri,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar