Heibogor.com - Dalam giat operasi Unit Kecil Lengkap Penindakan
(UKLP) Polres Bogor Kota yang dilakukan pada Kamis (12/03/15) mulai pukul 11.00
WIB, sedikitnya ada 220 pelanggar yang terjaring.
Pelanggar
itu di antaranya 6 motor, 2 mobil angkot, 135 tidak memiliki STNK, 77 pelanggar
yang tidak memiliki SIM. Pelanggaran tersebut tersebar di beberapa titik
penertiban parkir dan terminal bayangan yang langsung dikenakan tilang di
tempat.
Kepala
Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Irwandi menuturkan, penertiban dan
penghapusan terminal bayangan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di Kota
Bogor sehingga langsung dilakukan penilangan.
“Hari
ini banyak pelanggar yang memarkirkan kendaraan, kita langsung tilang di
tempat," ujar Irwandi kepada heibogor.com, Kamis (12/03/15).
Ia
menambahkan, kepada para pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang
berada pada rambu-rambu larangan parkir langsung dikenakan tilang.
"Ini
demi menertibkan dan menghilangkan terminal bayangan karena banyak terminal
seperti angkot, taksi, L300, bus yang membuat kemacetan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar