Selasa, 17 Februari 2015

[ Artikel ] Curanmor Tertangkap di Megamendung


Heibogor.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Megamendung, berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, lantaran banyaknya kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Megamendung.


Berdasarkan keterangan petugas, pelaku kerap beraksi di wilayah Bogor Kota, Megamendung, dan Cisarua. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, serta kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan incarannya.

Pelaku yang berhasil dicokok polisi tersebut di antaranya adalah Hendrik Sukiawan (28) warga Kampung Cihanjawar, Sukagalih, Megamendung. Dari hasil penyelidikan petugas, Hendrik merupakan anggota sindikat pencurian kendaraan roda dua.
Kepada wartawan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana tersebut, dengan alasan kebutuhan ekonomi. Namun, sudah setahun membeli kendaraan hasil curian dari seseorang, yang kini dalam incaran petugas.

“Saya baru sekali nyuri, kalau beli motor hasil curian dari temen saya udah sering hampir setahun belakangan,” katanya kepada wartawan, Senin (16/02/15).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Megamendung Ipda Tri Lesmana mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kostnya di Desa Sukamanah.

“Dari hasil penyelidikan, ada nama lain yang merupakan sindikat juga yang kerap beraksi di Megamendung,” ungkap Ipda Tri Lesmana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Hendrik kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Megamendung. “Kita akan terus kembangkan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar