Minggu, 26 April 2015

[ Agenda ] Minggu KeEmpat April 2015

Assalamualaikum dan selamat siang all Bladerz..
Terima kasih kepada all Bladerz Kujang BBC yang sudah menghadiri agenda pada minggu keempat April 2015 :

Sabtu, 25 April 2015
1. Menghadiri acara syukuran dan aqiqah putra dari Bro Dwiyanto Prospect BBC di Taman Cimanggu – Bogor
2. Menghadiri Kopdar Rutin Bogor Blade Community at kopdaran tercintaH
3. Menghadiri 8th Anniversary Honda Vario Club Depok di Cimanggis - Depok
4. Rolling Rain City finish at Masjid Raya Bogor Jl. Pajajaran

Terima kasih juga kepada Bro Deni Blade Rider Club Tangerang ( BRiCT ) dan Bro Agung Honda Blade Auto Club Bandung ( HBAC ) yang silaturahmi ke kopdaran BBC, mohon maaf apabila ada kekurangan dalam sambutan dan jamuan dari kami..
dari kiri : Bro Awal BBC 045, Sist Dwi BBC 055, Bro Agung HBAC & Bro Deni BRiCT

Sekali lagi terima kasih kepada all Bladerz Kujang BBC... mari terus rapatkan barisan dan kibarkan speedometer bersayap kebanggan...

Salam Semangat mantaaaaaBBC ;)   

[ Artikel ] Simpan Sebagai Pedoman, Ini Besaran Denda Tilang

Heibogor.com - Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas sebagai pedoman:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Rabu, 22 April 2015

[ Agenda ] Minggu KeTiga April 2015

Assalamualaikum dan Selamat Siang All Bladerz 
Terima kasih kepada all Bladerz Kujang BBC yang sudah menghadiri kopdar di minggu ketiga bulan April 2015 : 
- Kopdar Rutin Bogor Blade Community at kopdaran tercintaH Dealer Honda CV. Anugerah Sejahtera jl. Pajajaran No 123 A - Bogor :) 
- Pengenalan Hand signal kepada Calon Anggota yang baru bergabung di Bogor Blade Community 
- Rolling Refresh dan KopLing at Puncak - Bogor.. 


Selamat datang kepada Calon Anggota BBC yang baru bergabung, inilah kami keluarga Bogor Blade Community.. semoga dapat menjadi tempat dimana kalian menyalurkan hobby atau juga sebagai tempat untuk memperbanyak teman, sahabat, saudara dan keluarga.. ( mimin alay >.< ) tapi jujur.. :P

Sekali lagi terima kasih kepada all Bladerz Kujang.. 
Mari terus rapatkan barisan dan kibarkan speedometer bersayap kebanggan.. 

Salam mantaaaBBC 055 ;) 

[ Agenda ] Minggu Kedua April 2015

Assalamualaikum dan Selamat Siang All Bladerz 
Terima kasih kepada all Bladerz Kujang BBC yang sudah menghadiri beberapa kegiatan di minggu kedua bulan April 2015 : 

Sabtu, 11 April 2015 : 
1. Menghadiri acara Siraman dan Syukuran dari Bro Dika BBC 037 bertempat dikediaman nya di Baranang siang indah - Bogor 
2. Perwakilan BBC yang menghadiri Acara Pernikahan Bro Agung RHBC 015 & sist Dina bertempat di komp. Dinas Kebersihan Jakarta Timur. 
3. Menghadiri Kopdar Rutin Bogor Blade Community at Kopdaran tercintaH :) 
4. Menghadiri Perayaan 6th Anniversary Paguyuban Motor Honda Bekasi ( PMHB )

Minggu, 12 April 2015 : 
1. Menghadiri Acara Resepsi Pernikahan Bro Dika BBC 037 dan Sist Dian yang bertempat di Duren Sawit Jakarta Timur. Semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah.. Amiiin...  

Sekali lagi terima kasih kepada all Bladerz Kujang yang sudah menghadiri rangkaian acara tersebut diatas. Mari terus rapatkan barisan dan kibarkan bendera speedometer bersayap kebanggan. 

Salam mantaaaBBC 055 ;) .

Senin, 20 April 2015

[ Agenda ] Minggu keEmpat Maret 2015

Assalamualaikum dan selamat siang all Bladerz
Terima kasih kepada all Bladerz yang sudah hadir pada kopdar sabtu, 28 Maret 2015 at Kopdaran tercintaH Dealer Honda CV. Anugerah Sejahtera Jl. Pajajaran No 123 A – Bogor.
Terima kasih juga kepada Bro Budy selaku Ketua Umum Blade Motor Club Banten ( BMCB ), Bro Ardy selaku Ketua Harian Blade Raider Club Tangerang ( BRiCT ) dan Member serta Prospect dari Komunitas Honda Revo Bogor ( KHOBOR ) yang sudah datang silaturahmi ke kopdaran BBC, mohon maaf apabila banyak kekurangan dalam jamuan dan pengondisian dari kami. Semoga tali silaturahmi kita akan semakin erat terjaga :)
Ketua Umum Bogor Blade Community & Ketua Umum Blade Motor Club Banten 

Sekali lagi terima kasih kepada all Bladerz Kujang. Mari terus rapatkan barisan dan kibarkan speedometer bersayap kebanggaan.. 
Yang jauh mendekat, yeng dekat merapat..

Salam mantaBBC ;)
Blaaaarrrrr Blaaarrrr... 

[ Agenda ] Minggu Ke Tiga Maret 2015

Assalamualaikum dan selamat siang all Bladerz..
Terima kasih kepada all Bladerz Kujang BBC yang sudah menghadiri agenda Bogor Blade Community pada : 
Sabtu, 21 Maret 2015 :
1. Menghadiri acara Resepsi Pernikahan Bro Dwi N BBC 005 & Sist Zulfa yang bertempat di RM. Bunut Jl. Semeru – Bogor 
2. Kopdar Rutin Bogor Blade Community at Kopdaran Tercinta(h) di Dealer Honda CV. Anugerah Sejahtera Jl. Pajajaran no 123 A – Bogor
Sekali lagi terima kasih kepada all Bladerz Kujang BBC... 
Mari terus rapatkan barisan dan kibarkan speedometer bersayap kebanggaan.. 
Yang jauh mendekat, yang dekat merapat 

Salam mantaaaaBBC Kopi Coklat.. ;) 

[ Event ] Syukuran 5th Anniversary Bogor Blade Community 15 Maret 2015

Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam Sejahtera.

Alhamdulillah rangkaian kegiatan peringatan 5 tahun Anniversary Bogor Blade Community ( BBC ) yaitu bakti sosial di Mushola " Nurul Amal " yang berada di wilayah sekitar dealer Honda CV Anugerah Sejahtera ( kopdaran BBC ) dan Syukuran dengan menghadirkan perwakilan klub/komunitas Blade di Villa 9 Cisarua Bogor berjalan dengan baik dan lancar.
Atas nama pribadi mengucapkan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga besar BBC yang telah menyumbangkan tenaga, waktu , dana dan pikiran untuk menyelenggarakan dan mensukseskan kegiatan rutin tahunan ini ( Kalian Luar Biasa mantaaaBBC ).
Bhakti Sosial dalam syukuran 5th Anniversary BBC bersama Dealer Honda CV. Anugrah Sejahtera "semoga bermanfaat dan menjadi semangat dalam membangun komunikasi sosial." 
Tak lupa kepada seluruh rekan-rekan klub/komunitas Blade yang telah datang memenuhi undangan syukuran dan memeriahkan anniversary BBC tahun ini.
Mohon maaf atas segala kekurangan dalam acara kami. Semoga acara ini dapat lebih mempererat persaudaraan dan kekeluargaan yang sudah terjalin dengan baik.
Sampai jumpa di tahun ke 6 Anniversary BBC. Semoga diberikan kesempatan dan kesehatan agar kita semua bisa berkumpul kembali.
" KIBARKAN TERUS SPEEDOMETER BERSAYAP "
SIAPA KITA.....??? BBC.

Wassalamualaikum Wr.Wb.
BOGOR BLADE COMMUNITY

[ Artikel ] Dalam 3 Bulan, Kecelakaan Lalin memakan Puluhan Korban

Heibogor.com - Sedikitnya 95 orang meninggal dunia dalam 131 kasus kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dalam jangka waktu 3 bulan terakhir. Hal tersebut diketahui dari catatan data yang dimiliki Polres Bogor, dari mulai bulan Januari hingga bulan Maret 2015.
Pada bulan Januari saja, terjadi kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 46 kasus. Tertinggi kasus lakalantas terjadi pada bulan Februari sebanyak 47 kasus, sedangkan pada bulan maret turun menjadi 38 kasus kecelakaan lalu lintas.
"Dari segi kasus jumlah terbanyak pada bulan Februari dengan 47 kasus, lalu Januari 46 kasus dan bulan Maret turun menjadi 38 kasus," beber Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanitlakalantas) Polres Bogor Ipda Asep Saepudin kepada heibogor.com.
Asep menjelaskan dari sejumlah kecelakaan yang terjadi, hampir rata-rata kecelakaan lalu lintas tersebut masuk dalam kategori berat, dan hanya 9 kasus yang masuk kategori sedang. Sementara faktor kecelakaan sendiri disebabkan oleh berbagai faktor.
"Dari sejumlah kasus tidak semua dilanjutkan atau diteruskan ke ranah hukum dan penyelidikan, karena dalam lakalantas tidak semua orang penyebab kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka." tukasnya.

Senin, 06 April 2015

[ News ] Ramai BC Begal, Polresta Himbau Agar Warga Tak Mudah Tertipu

Heibogor.com - Ramainya kasus begal di wilayah Kota Bogor dimanfaatkan orang yang tak bertanggung jawab dengan menyebarkan pesan broadcast (BC) yang menyatakan peristiwa-peristiwa pembegalan. Misalnya saja broadcast terkait pembegalan di Sempur, Bogor Tengah pada Minggu (05/04/15).
Kepolisian Polres Bogor Kota (Polresta) menyatakan bahwa broadcast tersebut tidak benar dan mengimbau agar masyarakat waspada dengan penyebaran berita yang merugikan tersebut.
Broadcast semalam memang tidak benar, dan tidak ada pembegalan," ujar Kasubag Humas Polres Bogor Kota AKP Diana Sulistiowati, Senin (06/04/15).
Diana mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan broadcast dari pihak yang tidak bertanggung jawab karena broadcast mengenai begal palsu yang beredar merugikan masyarakat Kota Bogor.
“Kalau untuk broadcast boleh saja untuk informasi, tapi jangan langsung diterima begitu saja, bolehlah dicek dulu ke pihak kepolisian benar atau enggaknya," kata AKP Diana.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli setiap saat untuk mengantisipasi aksi pembegalan di wilayah Kota Bogor. “Kita terus melakukan patroli dari masing-masing polsek, kita selalu siaga," jelasnya.