Heibogor.com- Operasi Patuh yang dilaksanakan serentak oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mulai dilaksanakan Kamis (28/05/15) hari ini hingga 9 Juni mendatang. Dimana inti dari Operasi Patuh itu sendiri untuk memperlancar arus lalu-lintas dan menekan angka kecelakaan.
“Tujuan itu akan tercapai ketika pelanggaran juga berkurang. Demi menurunkan pelanggaran, selain melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan persuasif juga dibutuhkan penegakan hukum,” demikian kutipan siaran tertulis yang diterima heibogor.com, Kamis (28/05/15).
Untuk pengendara sepeda motor, katanya, ada tujuh sasaran. Meliputi melawan arus, pelat nomor tidak sesuai spectec (aslinya), pembonceng tidak memakai helm atau keduanya, harus berada di laju kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus menyalakan lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, dan melanggar marka jalan serta garis stop, juga naik motor lebih dari dua orang.
Sedangkan untuk pengendara mobil, ada enam sasaran. Yaitu pelat nomor tidak sesuai spectec (aslinya), menempelkan logo atau simbol pada pelat nomor, memakai rotator atau sirine pada mobil pribadi, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, dan melanggar marka jalan dan garis setop.
Sementara itu untuk angkutan umum ada lima sasaran. Di antaranya menaik turunkan penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai omprengan atau angkutan umum, melanggar rambu larangan parkir dan berhenti, serta melanggar lampu merah.